Belanja Online Makin Ruwet, Biaya Pemrosesan Order Rp1250 Tak Bisa Diretur!

Biaya Rp1250 tetap dipotong meski barang diretur
Sumber :
  • pexel @Negative Space

Viva, Banyumas - Belanja online kini semakin mudah, namun ada kebijakan baru yang wajib diperhatikan oleh para penjual dan pembeli. Biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 kini akan dikenakan untuk setiap pesanan yang berhasil dikirimkan, tanpa memandang jumlah barang maupun total nilai transaksi.

Marketplace Melejit, Toko Fisik Terdesak! Data BPS dan Airlangga Ungkap Tren Baru Konsumen Indonesia 2025

Kebijakan ini menuai pro dan kontra karena biaya tetap dipotong meskipun terjadi pengembalian barang (retur). Artinya, jika barang sudah sampai ke pembeli lalu dikembalikan karena alasan tertentu, biaya Rp1.250 tetap tidak akan dikembalikan kepada penjual.

Apa Itu Biaya Pemrosesan Order?

TNI AL Tegas Tolak Eks Marinir Satria Arta yang Gabung Rusia: Tak Bisa Kembali!

Dilansir dari informasi yang diunggah akun Instagram @rumpi_gosip, Biaya Pemrosesan Order adalah biaya yang dikenakan untuk setiap transaksi yang berhasil dikirimkan kepada pembeli. Besarannya telah ditetapkan sebesar Rp1.250 per pesanan, sudah termasuk pajak. Yang perlu dicatat, biaya ini tidak dihitung per barang, melainkan per total pesanan.

Jadi, meskipun dalam satu keranjang belanja terdapat 1 atau 5 produk sekaligus, biaya pemrosesan tetap sama: Rp1.250.

Tak Bisa Asal Tahan! KUHAP Baru Sediakan Banyak Alasan untuk Tersangka Bebas

Kapan Biaya Ini Dikenakan?

Biaya ini akan dipotong langsung saat pesanan berhasil dikirimkan, terlepas dari apakah pembeli puas atau tidak dengan barang yang diterima. Jika pesanan tersebut akhirnya dikembalikan (retur), biaya tetap tidak dikembalikan.

Halaman Selanjutnya
img_title