Mendikdasmen Sentil Roblox di Sekolah: Blok Blok Itu Jangan Dimainkan!
- instagram @kemendikdasmen
Viva, Banyumas - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan peringatan keras terhadap penggunaan game online Roblox oleh siswa Sekolah Dasar. Hal tersebut ia sampaikan saat membuka kegiatan Kick-off Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah di SDN Cideng 2, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2025).
Dalam sambutannya, Mu’ti melarang anak-anak bermain Roblox karena game tersebut mengandung banyak unsur kekerasan dan potensi dampak buruk bagi perkembangan mental anak.
“Kalau main HP tidak boleh nonton kekerasan, yang ada berantemnya, kata-kata jelek, jangan ditonton. Yang main blok-blok (Roblox) itu jangan dimainkan, karena itu tidak baik,” ujar Mu’ti di hadapan para murid dan guru di SDN Cideng 2 Jakarta Pusat.
Mu’ti menilai bahwa anak-anak usia SD masih dalam tahap perkembangan kognitif yang belum mampu membedakan realitas dan rekayasa dalam permainan digital. Ia menyebut anak usia tersebut adalah peniru ulung, sehingga sangat mudah mencontoh tindakan kekerasan atau perilaku negatif dari gim yang mereka mainkan.
Sebagai contoh, ia mengatakan bahwa anak bisa saja meniru adegan dalam game seperti membanting karakter lain, lalu mempraktikkannya kepada temannya di dunia nyata.
“Kalau di game itu membanting orang, kan tidak apa-apa. Tapi kalau dia meniru di dunia nyata, itu jadi masalah besar,” tegasnya. Untuk mencegah hal tersebut, Mu’ti menekankan pentingnya literasi digital dan pendampingan orang tua.
Ia meminta agar orang tua tidak hanya memberikan gawai kepada anak, tetapi juga memantau dan memandu aktivitas mereka di dunia digital.
“Dampingi anak saat bermain gawai. Pandu mereka agar hanya mengakses hal-hal yang edukatif dan bermanfaat,” lanjut Mu’ti.
Dari sisi regulasi, pemerintah telah meluncurkan Program Tunas sebagai upaya perlindungan anak di dunia digital. Program ini didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Mu’ti menjelaskan, Kemendikdasmen bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta kementerian terkait untuk memastikan layanan digital ramah anak. Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk penyedia platform online, untuk menghadirkan konten yang mendidik, bukan merusak.
“Tolong bantu kami memberikan layanan digital yang mendidik untuk anak-anak. Bukan layanan yang merusak mental dan intelektual mereka,” pungkas Mu’ti.
Peringatan ini menjadi refleksi serius bagi orang tua, pendidik, dan pembuat kebijakan untuk lebih waspada terhadap konten digital yang dikonsumsi anak-anak di era gadget saat ini