Prof Romli Sentil Pemerintah: Uang Hasil Korupsi ke Mana, Rakyat Tak Pernah Tahu!

Prof Romli soroti uang korupsi yang tak jelas arahnya
Sumber :
  • Youtube Indonesia Lawyers Club

Viva, Banyumas - Pakar hukum pidana sekaligus perumus Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Prof. Romli Atmasasmita, mengkritik keras transparansi pemerintah dalam pengelolaan uang hasil korupsi yang telah disita negara. Menurutnya, publik hingga saat ini tidak pernah mendapat penjelasan jelas mengenai ke mana aliran dana hasil korupsi tersebut digunakan.

Soal Bansos Abadi Difabel, Lansia, dan ODGJ, Puan Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah

Dalam pernyataannya di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Prof. Romli menyoroti bahwa meskipun pemerintah mengklaim telah menyita dan mengembalikan ratusan triliun rupiah dari koruptor, tidak ada informasi terbuka dari Kementerian Keuangan, khususnya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, terkait penyaluran dana tersebut.

“Uangnya yang dikembalikan ratusan ribu triliun. Tapi sejak kapan kita dengar Sri Mulyani sebagai kasir negara mengumumkan ke publik, kalau uang itu digunakan untuk apa? Untuk bansos? Untuk pendidikan? Tidak ada penjelasan,” ujar Prof. Romli dengan nada tegas yang dikutip dari akun Youtube Indonesia Lawyers Club.

Menteri ATR BPN: Tanah Bersertifikat Nganggur 2 Tahun, Siap Siap Diambil Alih Pemerintah Termasuk HGU dan HBU

Ia menambahkan bahwa selama 25 tahun terakhir, masyarakat tidak pernah tahu secara pasti bagaimana dana hasil rampasan negara itu digunakan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa arah pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum memiliki kejelasan.

“Bagaimana arah kita ini sebenarnya? Pengembalian keuangan negara belum jelas ujungnya. Menghukum koruptor juga belum jelas hasilnya. Yang jelas, korupsi setiap tahun malah bertambah,” katanya.

Tarif Impor Masih 32 Persen, Mensesneg Minta Masyarakat Doakan yang Terbaik

Prof. Romli yang juga menjadi salah satu tokoh penting di balik pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan uang hasil korupsi.

Tanpa keterbukaan, kata dia, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan terus menurun. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku.

Halaman Selanjutnya
img_title