Naikkan Pajak PBB 250 Persen, Bupati Pati Tantang Rakyat Kirim 50 Ribu Pendemo!

Warga Pati akan protes kenaikan pajak di depan kantor bupati
Sumber :
  • instagram @pemkabpati_

Viva, Banyumas - Suhu politik dan sosial di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, makin memanas. Kebijakan kontroversial yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen menuai protes keras dari masyarakat.

Comeback AI Vine! Elon Musk Siap Tantang TikTok dengan Inovasi Gila

Namun yang lebih menggemparkan, Bupati Pati Sudewo justru menanggapi protes warga dengan pernyataan menantang. Dalam sebuah pernyataan yang viral di media sosial, Sudewo menyatakan bahwa dirinya siap jika ada 50 ribu warga yang ingin berdemo sebagai bentuk ketidaksetujuan atas kebijakan tersebut.

“Silakan datangkan 50 ribu pendemo,” ujarnya dalam forum terbuka yang dikutip dari akun Instagram @magelang_raya. Ucapan ini langsung menyulut reaksi dari berbagai elemen masyarakat.

Awal Tahun Ajaran 2025, Bupati Pati Wajibkan Lagu Nasional dan Larang Main HP di Sekolah

Menanggapi tantangan tersebut, Gerakan Pati Bersatu—gabungan dari berbagai organisasi dan komunitas masyarakat sipil—resmi melayangkan surat izin aksi demonstrasi yang akan digelar pada 13-14 Agustus 2025. Targetnya jelas: menghadirkan 50 ribu massa di pusat kota Pati. Salah satu warga, Anton, menyebut bahwa pernyataan Bupati sangat menyakitkan hati rakyat. Pajak naik, emosi rakyat ikut naik.

Banyak warga menilai pernyataan itu tidak mencerminkan kepemimpinan yang pro rakyat dan berpotensi memperkeruh suasana. Kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen dinilai memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi.

Prabowo Klaim Kemiskinan Turun, Tapi KADIN Bilang Rakyat Tak Punya Uang!

Para pemilik rumah dan lahan di wilayah Pati kini harus menanggung beban pajak berkali lipat dari tahun sebelumnya.

Meski Pemkab Pati berdalih bahwa kenaikan pajak dilakukan untuk menyesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), namun kurangnya sosialisasi dan komunikasi publik membuat kebijakan ini terasa mendadak dan sepihak di mata warga.

Halaman Selanjutnya
img_title