Mendikdasmen Sentil Roblox di Sekolah: Blok Blok Itu Jangan Dimainkan!
- instagram @kemendikdasmen
“Dampingi anak saat bermain gawai. Pandu mereka agar hanya mengakses hal-hal yang edukatif dan bermanfaat,” lanjut Mu’ti.
Dari sisi regulasi, pemerintah telah meluncurkan Program Tunas sebagai upaya perlindungan anak di dunia digital. Program ini didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Mu’ti menjelaskan, Kemendikdasmen bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta kementerian terkait untuk memastikan layanan digital ramah anak. Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk penyedia platform online, untuk menghadirkan konten yang mendidik, bukan merusak.
“Tolong bantu kami memberikan layanan digital yang mendidik untuk anak-anak. Bukan layanan yang merusak mental dan intelektual mereka,” pungkas Mu’ti.
Peringatan ini menjadi refleksi serius bagi orang tua, pendidik, dan pembuat kebijakan untuk lebih waspada terhadap konten digital yang dikonsumsi anak-anak di era gadget saat ini.