Komdigi Buka Suara Soal Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos: Solusi Cegah Hoaks atau Batasi Kebebasan?
- istimewa - istockphoto
Komdigi mengonfirmasi wacana satu akun medsos per orang masih dalam tahap review. Regulasi ini disebut berkaitan dengan program Satu Data Indonesia.
VIVA, Banyumas – Wacana regulasi pemerintah terkait pembatasan kepemilikan akun media sosial menjadi sorotan publik.
Regulasi tersebut mengusulkan agar setiap individu hanya diperbolehkan memiliki satu akun media sosial yang terhubung langsung dengan nomor ponsel.
Menanggapi isu ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap kajian.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menjelaskan bahwa pembahasan regulasi ini terkait erat dengan program nasional Satu Data Indonesia.
"Kita lagi review itu karena terkait juga dengan program Satu Data Indonesia," ujar Nezar dalam acara Indonesia-UAE Government Experience Exchange Retreat di Jakarta, dikutip dari tvOneNews pada Senin (15/9/2025).
Menurut Nezar, gagasan pembatasan satu akun satu nomor ponsel memiliki tujuan strategis. Salah satunya adalah untuk menekan peredaran hoaks, ujaran kebencian, hingga praktik penipuan digital (scam) yang marak di dunia maya.