23 Desa Temanggung Sudah Lunas Bayar PBB, Tunggakan Pajak Masih Rp 2 Miliar
- Pemkab Temanggung
Realisasi PBB di Temanggung capai 39 persen, dengan 23 desa sudah lunas. Namun, masih ada tunggakan Rp 2 miliar yang tercatat sejak 2013
Viva, Banyumas - Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Temanggung hingga akhir Agustus 2025 menunjukkan perkembangan positif. Dari target penerimaan sebesar Rp 28,5 miliar, sudah tercapai sekitar 39 persen.
Salah satu capaian penting adalah sebanyak 23 desa dinyatakan telah melunasi kewajiban PBB tahun ini. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah desa, perangkat daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.
Meskipun begitu, masih ada sejumlah tantangan yang harus diselesaikan, terutama terkait tunggakan pajak yang mencapai Rp 2 miliar. Tunggakan tersebut tercatat selama 12 tahun terakhir sejak 2013.
Faktor penyebabnya beragam, mulai dari wajib pajak yang tidak diketahui keberadaannya, berada di luar daerah, hingga permasalahan administrasi pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Tri Winarno menekankan perlunya pembaruan data serta komunikasi yang lebih intensif agar persoalan ini dapat segera diselesaikan. Hingga awal Agustus 2025, tercatat 23 desa telah melunasi kewajiban PBB.
Angka tersebut terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah. BPKPAD optimistis bahwa target penerimaan akan tercapai sebelum jatuh tempo pembayaran pada 31 Oktober 2025.