Komisi Yudisial Siap Periksa Hakim Vonis Kasus Tom Lembong

KY siap periksa hakim vonis kasus Tom Lembong
Sumber :
  • instagram @tomlembong

Pengadilan memvonis Tom Lembong pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Meski divonis bersalah, pada 1 Agustus 2025 Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Anies Baswedan Geram: Vonis untuk Tom Lembong Lukai Akal Sehat Publik!

Keputusan presiden diteken sore hari dan langsung diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung untuk proses pembebasan pada malam harinya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi dan integritas peradilan.

KY sebelumnya memantau jalannya sidang karena perkara ini menyita perhatian masyarakat. Langkah KY memeriksa hakim yang memvonis Tom Lembong diharapkan menjadi upaya menjaga integritas lembaga peradilan dan memastikan hukum ditegakkan secara adil.

5 Kasus Korupsi Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia, Kerugian Capai 1000 Triliun!