Wagub Jateng Usul Pindahkan Lokasi Peternakan Babi dari Jepara, Usai Fatwa Haram MUI Jateng di Keluarkan
- Pemprov Jateng
Viva, Banyumas - Rencana pembangunan peternakan babi modern oleh PT Charoen Pokphand Indonesia di Kabupaten Jepara menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah yang telah mengeluarkan fatwa haram.
Menanggapi polemik ini, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengusulkan agar lokasi peternakan tersebut dipindahkan dari Jepara. Usulan relokasi ini dimaksudkan untuk meredam konflik di tengah masyarakat yang mayoritas beragama Islam.
Usulan Relokasi Demi Kondusivitas
Taj Yasin menyampaikan bahwa meskipun investasi peternakan babi bernilai besar, mencapai puluhan triliun rupiah, yang lebih penting adalah menjaga kondusivitas lingkungan.
“Kalau saran kami, nanti bisa dibicarakan lagi. Kita cari tempat lain kalau masih memungkinkan,” ujarnya usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemprov Jawa Tengah tetap menghargai kajian dan keputusan MUI, Nahdlatul Ulama (NU), serta berbagai lembaga dan komunitas yang telah mempelajari dampak sosial pembangunan peternakan tersebut.
Fatwa MUI dan Penolakan Warga MUI Jawa Tengah telah menetapkan fatwa haram terhadap pendirian peternakan babi di Jepara melalui Keputusan Fatwa Nomor Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025.