Wagub Jateng Usul Pindahkan Lokasi Peternakan Babi dari Jepara, Usai Fatwa Haram MUI Jateng di Keluarkan

Wagub Jateng sarankan relokasi peternakan babi Jepara
Sumber :
  • Pemprov Jateng

Fatwa ini berlaku bagi seluruh wilayah Jawa Tengah dan melarang segala bentuk keterlibatan, mulai dari kepemilikan, pekerjaan, hingga dukungan terhadap usaha peternakan babi. Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, menjelaskan bahwa fatwa dikeluarkan setelah menerima banyak laporan warga yang keberatan.

Tol Semarang Demak Seksi 1 Ditambah Lahan, Ini Lokasinya

Pertimbangannya bersumber dari ayat Al-Qur’an, hadis Nabi, dan pendapat ulama, yang menyatakan bahwa segala sesuatu terkait babi hukumnya haram bagi umat Islam.

Meski memberikan saran relokasi, Taj Yasin menegaskan bahwa kewenangan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Kabupaten Jepara. Pemprov Jateng memilih bersikap fasilitatif dan membuka ruang diskusi antara investor, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik.

Ngeri! Ban Meletus, Truk Kontainer Tabrak Rumah Warga Jepara

Polemik ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan investasi besar dan ketenangan sosial masyarakat. Wagub Jateng berharap solusi relokasi bisa menguntungkan semua pihak tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.