Dugaan Pelecehan Siswi SMK Waskito: Hukum Mandek, Koneksi Politik Diduga Bermain
- pexel @Elīna Arāja
Pengamat hukum, Fajar Trio, mengungkapkan bahwa jika benar ada pembiaran dalam kasus ini, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan etik.
Menurut Fajar, tindakan aparat kepolisian yang tidak menahan pelaku meskipun ada bukti permulaan yang cukup, bisa mengarah pada pelanggaran prinsip profesionalisme dan obstruction of justice atau perintangan terhadap proses hukum.
“Jika terbukti ada pembiaran aktif, ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat atau bahkan pidana,” ujarnya.
Fajar juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas polisi adalah melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
Bila itu tidak dilakukan, maka dapat dinilai sebagai kelalaian serius. Desakan Keadilan untuk Korban Publik kini menunggu keberanian dan komitmen Polres Tangerang Selatan dalam menindaklanjuti kasus ini. Keluarga korban menyatakan bahwa mereka hanya menginginkan keadilan, bukan balas dendam.
“Kami ingin anak kami tahu bahwa suara perempuan itu penting. Jangan biarkan anak-anak perempuan hidup dalam ketakutan karena hukum tak berpihak pada mereka,” tutup perwakilan keluarga.