Dugaan Pelecehan Siswi SMK Waskito: Hukum Mandek, Koneksi Politik Diduga Bermain

Dugaan Pelecehan di SMK Waskito Tangerang Selatan
Sumber :
  • pexel @Elīna Arāja

Viva, Banyumas - Kasus dugaan pelecehan terhadap siswi SMK Waskito di Tangerang Selatan kembali menyita perhatian publik. Pihak keluarga korban menyatakan bahwa hingga kini, pelaku belum ditahan meski laporan sudah diajukan ke Polres Tangerang Selatan sejak beberapa waktu lalu. Keluarga dugaan korban pelecehan siswi SMK Waskito menilai proses hukum jalan di tempat.

12 Pelaku Pelecehan Diringkus Selama Bulan Juli 2025 di Serang, Korban Termuda 4 Tahun

Padahal, bukti berupa percakapan dan kesaksian korban telah diserahkan ke penyidik. Namun sayangnya, tidak ada tindak lanjut, dan pelaku justru masih bebas berkeliaran.

"Kami merasa laporan kami seperti hanya selembar kertas kosong. Tidak dihargai, tidak ditindaklanjuti. Anak kami terus mengalami tekanan, sementara pelaku tetap bebas dan bahkan mengancam,” ujar salah satu anggota keluarga dilansir dari tvonenews.

Geger! Siswi SMK di Banyumas Meninggal Usai Jatuh dari Lantai 4 Gedung Baru UT Purwokerto

Diduga Dilindungi Koneksi Politik

Keluarga korban menduga ada intervensi politik dalam lambatnya penanganan kasus ini. Mereka menyoroti kemungkinan bahwa pelaku dilindungi oleh pihak-pihak berkepentingan, sehingga proses hukum menjadi macet.

Heboh Dugaan Bisnis LKS di Sekolah Boyolali, Bupati Ancam Tindak Tegas!

"Ini bukan hanya tentang anak kami, tapi tentang semua anak yang pernah merasa tak punya suara. Jika hukum bisa dibungkam oleh kuasa, apa lagi yang bisa diharapkan rakyat biasa seperti kami?” kata keluarga korban dengan nada kecewa.

Pengamat Hukum: Bisa Mengarah ke Obstruction of Justice

Pengamat hukum, Fajar Trio, mengungkapkan bahwa jika benar ada pembiaran dalam kasus ini, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan etik.

Menurut Fajar, tindakan aparat kepolisian yang tidak menahan pelaku meskipun ada bukti permulaan yang cukup, bisa mengarah pada pelanggaran prinsip profesionalisme dan obstruction of justice atau perintangan terhadap proses hukum.

“Jika terbukti ada pembiaran aktif, ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat atau bahkan pidana,” ujarnya.

Fajar juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas polisi adalah melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.

Bila itu tidak dilakukan, maka dapat dinilai sebagai kelalaian serius. Desakan Keadilan untuk Korban Publik kini menunggu keberanian dan komitmen Polres Tangerang Selatan dalam menindaklanjuti kasus ini. Keluarga korban menyatakan bahwa mereka hanya menginginkan keadilan, bukan balas dendam.

“Kami ingin anak kami tahu bahwa suara perempuan itu penting. Jangan biarkan anak-anak perempuan hidup dalam ketakutan karena hukum tak berpihak pada mereka,” tutup perwakilan keluarga