Tak Perlu Panik! Begini Penjelasan Pajak Emas Bulion di PMK 51 dan 52 Tahun 2025
Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:30 WIB
Sumber :
- pexel @pixabay
Dengan aturan baru ini, pelaku usaha emas diharapkan lebih mudah memahami kewajiban pajak mereka, sementara konsumen juga dapat bertransaksi emas batangan dengan lebih tenang. Penyesuaian ini mencerminkan dukungan pemerintah terhadap industri emas nasional yang tengah berkembang pesat, sekaligus memastikan penerimaan negara tetap optimal.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, penting untuk memahami ketentuan terbaru ini agar tidak salah langkah.
Pastikan setiap transaksi emas batangan mengikuti prosedur yang telah diatur dalam PMK 51 & 52/2025, sehingga investasi tetap aman dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.