228 Ton Beras Oplosan Dicampur Pakan Ternak Beredar di Riau Selama 2 Tahun Dijual 16 Ribu Per Kg

Beras oplosan disita Ditreskrimsus Polda Riau dari gudang RG
Sumber :
  • Humas Polda Riau

Dari selisih harga itu, RG diperkirakan meraup keuntungan bersih hingga Rp500 juta selama dua tahun.

Pecat di Depan Umum! Aipda AD Langgar Etik Usai Diduga Lecehkan Ibu Mertua

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang ancamannya mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi konsumen, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga dari sisi kesehatan, mengingat beras yang seharusnya untuk ternak bisa berisiko jika dikonsumsi manusia dalam jangka panjang.

Polda Riau kini terus mendalami jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Masyarakat pun diimbau untuk lebih jeli dalam membeli beras, terutama jika harganya jauh di bawah standar pasar namun dikemas dalam merek ternama.

Syamsir Alam Buka bukaan: Timnas Era Gue Bisa Tandingi yang Sekarang