Pecat di Depan Umum! Aipda AD Langgar Etik Usai Diduga Lecehkan Ibu Mertua

Ilustrasi Aipda AD resmi dipecat dalam upacara PTDH di Mapolres Butur
Sumber :
  • pexel @saturnus99

Viva, Banyumas – Seorang anggota Polri di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, berinisial Aipda AD, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap ibu mertuanya. Keputusan pemecatan dilakukan secara terbuka melalui upacara di halaman Mapolres Buton Utara, Rabu (30/7/2025).

Ulsan HD Pecat Kim Pan gon, Shin Tae-yong Disebut Sudah Sepakat Jadi Pelatih Ulsan HD

Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi Sanjoyo, turut disaksikan para pejabat utama dan jajaran Polres. Kapolres menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri.

Dikutip dari informasi yang diunggah di akun Instagram @feedgramindo, AKBP Totok menegaskan Aipda AD terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Polri. Pemecatan ini adalah bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat.

Geger Lumpur Menyembur di Brebes, Diduga Dampak Proyek Pipa Gas Tol Jawa

Perkara ini mencuat setelah korban berinisial AS, yang tak lain adalah ibu mertua AD, melaporkan dugaan perbuatan tak senonoh. Menurut laporan, peristiwa terjadi di rumah korban. Saat itu, AS sedang memasak di dapur ketika dipanggil oleh AD yang berada di kamar. \

Setelah menolak, AD diduga memeluk AS dari belakang dan menariknya ke dalam kamar, di mana perbuatan asusila tersebut diduga terjadi. Kasus ini membuat geger masyarakat Kabupaten Buton Utara, terutama karena hubungan antara pelaku dan korban adalah mertua dan menantu, yang seharusnya saling menghormati.

Tinggal di Johor, Riza Chalid Diduga Nikahi Bangsawan Malaysia demi Lolos dari Kejagung!

AKBP Totok menegaskan bahwa tindakan pemecatan ini bukan sekadar hukuman, tetapi juga upaya menjaga integritas dan kehormatan institusi Polri di mata masyarakat. Totok mengungkapkan polisi tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran berat, apalagi yang mencoreng nama baik kepolisian.

Ini adalah langkah bersih-bersih dan komitmen kami terhadap penegakan etika. Pihak kepolisian menyatakan bahwa selain sanksi etik, Aipda AD juga dapat dijerat dengan proses hukum pidana jika terbukti bersalah berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan.

Halaman Selanjutnya
img_title