Rekonstruksi Tawuran Maut Cilacap: Detik Detik Pemuda AJ Tewas Dikeroyok
- Humas Polresta Cilacap
Viva, Banyumas - Polresta Cilacap menggelar rekonstruksi kasus tawuran maut antar geng motor yang menewaskan seorang pemuda berinisial AJ (25), warga Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Rekonstruksi ini digelar pada Jumat pagi, 1 Agustus 2025, di sekitar simpang tiga Jalan Veteran – Ahmad Yani, tepatnya di sisi barat lapangan Dinas Pariwisata, lokasi yang diketahui menjadi pusat kekerasan malam nahas tersebut.
Proses rekonstruksi tawuran maut dilakukan dengan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian Cilacap, dan menghadirkan 4 tersangka utama. Masing-masing tersangka memperagakan adegan krusial sesuai perannya dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban AJ kehilangan nyawa usai tewas dikeroyok.
Empat Tersangka Diperagakan di Lokasi Kejadian
Empat orang tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut adalah RAG (pelaku anak), RAR (21), RZR (19), dan FJ (18). Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta dijerat UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
Menurut penyidik, rekonstruksi ini bertujuan untuk menyusun ulang kronologi secara rinci, memastikan kejelasan peran masing-masing pelaku, serta melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
“Kami lakukan rekonstruksi agar semua alur kejadian bisa terang benderang. Ini juga bagian dari transparansi penyidikan,” ujar Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ronald Aryanto dilansir dari Polres Cilacap.
Korban Dikeroyok dan Terluka Parah di Lokasi Dalam adegan rekonstruksi yang diperagakan, korban AJ diketahui menjadi target pengeroyokan setelah dua kelompok geng motor terlibat bentrok di lokasi tersebut.