Tanah 2 Tahun Tak Dipakai Bisa Diambil Negara, Ini Prosedur Resminya Kata Menteri ATR Nusron

Nusron Wahid Jelaskan Penetapan Tanah Terlantar
Sumber :
  • instagram @nusronwahid

Viva, Banyumas - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki ketentuan tegas mengenai pemanfaatan lahan yang sudah diberikan hak kepada pihak tertentu.

Batal Nobar Final AFF U23 di Alun Alun Cilacap! Ini Penjelasan Resminya

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, tanah yang telah diberikan hak seperti Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) dan tidak dimanfaatkan selama 2 tahun berturut-turut, dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Perihal tanah 2 tahun tak bisa dipakai bisa diambil negara ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam keterangannya kepada media di Bandarlampung pada 30 Juli 2025.

Klarifikasi Resmi: MTs Muhammadiyah 02 Purbalingga Berikan Tanggapan Soal Kasus Bullying

Menteri ATR Nusron menjelaskan bahwa proses untuk menetapkan suatu lahan menjadi tanah terlantar tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui tahapan panjang dan sangat hati-hati. Menurut Menteri ATR Nusron, proses lengkap penetapan tanah terlantar membutuhkan waktu 587 hari atau sekitar 1 tahun 7 bulan.

Tahapan tersebut dimulai dari evaluasi hingga akhirnya diterbitkan surat keputusan bahwa tanah tersebut masuk kategori tidak dimanfaatkan dan layak ditetapkan sebagai tanah terlantar.

APBD Cilacap 2024 Resmi Disahkan! Tapi Defisit 2025 Sudah Mengintai

Tahapan Penetapan Tanah Terlantar Merujuk pada PP No. 20 Tahun 2021, berikut adalah tahapan resmi penetapan tanah terlantar:

  1. Evaluasi Awal – Pemerintah terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap lahan yang diduga tidak dimanfaatkan.
  2. Pemberitahuan Resmi – Jika indikasi tidak dimanfaatkan ditemukan, pemegang hak tanah akan diberikan surat pemberitahuan dan diberi waktu selama 180 hari untuk merespons.
  3. Surat Peringatan I (SP I) – Setelah 180 hari, SP I dikirim dan diberi waktu 9 bulan untuk menindaklanjuti.
  4. Surat Peringatan II (SP II) – Jika belum ada respon atau tindakan, dilanjutkan SP II dengan tenggat waktu 60 hari.
  5. Surat Peringatan III (SP III) – Peringatan terakhir diberikan selama 45 hari.
Halaman Selanjutnya
img_title