Asap Tak Kenal Batas! Konflik Sampah di Perbatasan Demak dan Semarang Memanas

Asap pekat dari TPA ilegal ganggu warga di dua wilayah Demak Semarang
Sumber :
  • pexel @emmet

Viva, Banyumas - Konflik tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di perbatasan Kabupaten Demak dan Kota Semarang semakin memanas. Asap pekat dari lokasi pembuangan sampah di bekas galian C Rowosari, Mranggen, Demak, menyebar luas hingga ke permukiman warga.

Tembakau Jadi Berkah! Demak Terima Rp 59 Miliar dari DBHCHT

Masalahnya makin kompleks karena lokasi TPA berada di wilayah abu-abu, alias berbatasan langsung dengan dua daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, mengakui bahwa lokasi TPA ilegal itu memang berada di titik yang berbagi wilayah, yakni Desa Rowosari, Mranggen, Kabupaten Demak, dan Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Dilansir dari laman Instagram @infokejadiandemak, Akhmad Sugiharto mengatakan Sebetulnya dua-duanya masuk. Jadi titik pembakaran sampah ada di wilayah Demak dan Semarang. Kondisi ini membuat penanganan TPA menjadi tanggung jawab bersama.

Kehebatan Kerajaan Khmer: Ketika Kamboja Pernah Menguasai Thailand dan Menjadi Kekaisaran Besar Asia Tenggara

Asap pekat yang muncul tak hanya mengganggu warga di sekitar lokasi, tapi juga pengguna jalan dan sekolah di area sekitar. Aduan masyarakat terus membanjiri pemerintah daerah dan media sosial.

Menurut Sugiharto, Pemerintah Kabupaten Demak bersama Pemkot Semarang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah telah menggelar rapat koordinasi untuk menanggapi masalah ini. Hasilnya, disepakati sejumlah langkah konkrit.

Tak Ikut Peresmian Kopdes Merah Putih, Kades Zidan Malah Digerebek di Kamar Kos Bareng Istri Orang di Demak

Ahkmad mengungkapkan Pertama, membentuk pos piket gabungan dari unsur Pemkab Demak, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jateng di lokasi.

Kedua, menjadwalkan armada pemadam untuk mengatasi asap. Langkah lain adalah menempatkan kontainer sampah di dua titik strategis: Kebonbatur untuk wilayah Demak dan Rowosari untuk wilayah Semarang.

Warga juga akan mendapat pembinaan dan edukasi soal pengelolaan sampah rumah tangga dengan prinsip TPS3R (reduce, reuse, recycle).

Sugiharto menegaskan, lahan bekas galian C yang dijadikan TPA ilegal tersebut bukanlah milik pemerintah.Lahan itu milik pribadi, yang membolehkan masyarakat membuang sampah seenaknya. Situasi ini menunjukkan pentingnya sinergi antarwilayah dalam mengelola sampah.

Sebab, polusi dan pencemaran tak mengenal batas administratif. Dengan langkah gabungan ini, diharapkan tak hanya masalah asap yang teratasi, tapi juga muncul kesadaran kolektif bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama