Bos Cabang BPR BKK Wonosalam Demak Ditahan Usai Tersandung Kasus Korupsi Kredit Fiktif Sebabkan Kerugian Negara Rp1 M
- instagram @kejaridemak
Viva, Banyumas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak resmi menahan seorang pejabat perbankan berinisial UH, yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang di PT. BPR BKK Demak (Perseroda) Cabang Wonosalam. Penahanan dilakukan setelah UH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,078 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Niam Firdaus, menjelaskan bahwa penahanan Pimpinan Cabang BPR BKK dengan kerugian 1 Miliar dilakukan pada Senin (14/7/2025) di Rutan Klas II B Demak untuk masa 20 hari ke depan.
“UH ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus kredit modal kerja konstruksi pada tahun 2020 hingga 2023 di mana terjadi pelanggaran prosedur dalam verifikasi dokumen pengajuan kredit,” ujar Hendra dikutip dari laman Instagram Kejari Demak.
Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan bahwa UH tidak melakukan survei maupun verifikasi terhadap dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang diajukan oleh dua debitur sebagai persyaratan pengajuan kredit.
SPK tersebut kemudian diketahui tidak dapat dibuktikan kebenarannya alias fiktif. Akibat kelalaian ini, proses pencairan kredit tetap berjalan dan berujung pada kemacetan.
Hal ini kemudian menyebabkan kerugian negara senilai lebih dari satu miliar rupiah. Kasus ini juga mengindikasikan lemahnya pengawasan internal dalam proses pemberian kredit di lingkungan BPR BKK Demak.
“Kami akan mendalami peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru tergantung hasil pengembangan penyidikan,” jelas Hendra.