Tembakau Jadi Berkah! Demak Terima Rp 59 Miliar dari DBHCHT

Pemkab Demak salurkan dana cukai untuk kesejahteraan warga
Sumber :
  • pexel @Thibault Luycx

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menerima kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 59 miliar pada tahun 2025. Dana tersebut menjadi angin segar untuk mendukung berbagai program kesejahteraan rakyat, kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum.

Daftar Hadiah China Open 2025 Fantastis! Total Rp32 Miliar, Fajar dan Fikri Wakil Indonesia Satu Satunya

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Demak, Drs Agus Musyafa, menegaskan bahwa Demak bukan hanya konsumen rokok, tetapi juga produsen tembakau yang aktif. Wilayah seperti Guntur, Karangawen, dan Mranggen memiliki lahan tembakau produktif. Selain itu, pabrik rokok tersebar di Karanganyar, Mijen, dan Wonosalam.

“Wajar jika Demak mendapat bagian dana cukai. Kita menyumbang dari sisi produksi, bukan hanya konsumsi,” jelasnya dalam acara Gathering Penggunaan DBHCHT di Hotel Amantis yang dilansir dari Pemkab Demak.

APBD Purbalingga 2025 Diubah! Ada Defisit Rp54 Miliar, Ini Rinciannya

Peningkatan dana DBHCHT tahun ini terbilang signifikan. Pada 2024, Pemkab Demak hanya menerima Rp 45 miliar, namun tahun 2025 melonjak menjadi Rp 59 miliar. Meski demikian, pemanfaatannya tetap diawasi ketat oleh regulasi.

Dana DBHCHT terbagi dalam tiga sektor: 50 persen untuk kesejahteraan rakyat, 45 persen untuk kesehatan, dan 5 persen untuk penegakan hukum. Di sektor kesejahteraan, dana ini membantu petani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Tak Ikut Peresmian Kopdes Merah Putih, Kades Zidan Malah Digerebek di Kamar Kos Bareng Istri Orang di Demak

Bentuknya berupa pelatihan, bantuan alat pertanian, pupuk, bibit, hingga pembangunan jalan usaha tani. Selain itu, terdapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 9.927 warga, masing-masing senilai Rp 300 ribu yang dicairkan empat kali setahun. Dana ini juga digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 12.600 petani dan nelayan serta 15.000 pekerja rentan.

Sektor kesehatan pun tidak kalah penting. DBHCHT digunakan untuk promosi hidup sehat, pengobatan stunting, pembelian alat medis, serta pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi 38.347 warga kurang mampu. Plt Kabag Perekonomian dan SDA, Arif Sudaryanto, menambahkan bahwa pemanfaatan DBHCHT merupakan bentuk nyata dari keadilan fiskal.

Halaman Selanjutnya
img_title