Tak Perlu Bayar Pajak Lama! Pemprov Jateng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Ini Syaratnya

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi
Sumber :
  • Pemprov Jateng

VIVA, BanyumasPemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

ODOL Bikin Ribut SeJawa Tengah, Gubernur Luthfi: Ini Bukan Cuma Soal Uang!

Melalui program keringanan pajak, Pemprov Jateng membebaskan nilai pokok pajak beserta dendanya, berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

12 Hari Lagi! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Banyumas Masih Bisa

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa program ini hanya berlaku dalam periode yang ditetapkan.

"Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan," ujar Luthfi saat ditemui awak media di kantornya, Senin (24/3/2025).

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Sidak Fast Track RSUD Moewardi, Ada Apa?

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.

Halaman Selanjutnya
img_title