Warga Jateng Bebas Tunggakan Pajak! Pemprov Hapus Denda PKB, Cukup Bayar Pajak 2025 dalam Periode Ini
- Pemprov Jateng
VIVA, Banyumas – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali menghadirkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat dengan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan ini berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta dendanya, yang berlaku dalam periode tertentu.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa program ini resmi dimulai pada 8 April dan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Sasaran utamanya adalah wajib pajak yang belum membayar PKB selama beberapa tahun terakhir.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.
Dengan program ini, diharapkan akan ada pergerakan piutang PKB yang mencapai sekitar Rp2,8 triliun di Jawa Tengah.
Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, wajib pajak cukup mendatangi kantor Samsat terdekat dan membayar pajak untuk tahun berjalan, yakni 2025.