Tak Perlu Bayar Pajak Lama! Pemprov Jateng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Ini Syaratnya
Senin, 24 Maret 2025 - 22:34 WIB
Sumber :
- Pemprov Jateng
"Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025 sudah mencapai 20 persen," jelasnya.
Untuk memudahkan masyarakat, Pemprov Jateng juga menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai mitra pembayaran PKB.
Dengan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program relaksasi pajak dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.