Tak Perlu Bayar Pajak Lama! Pemprov Jateng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Ini Syaratnya

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi
Sumber :
  • Pemprov Jateng

"Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025 sudah mencapai 20 persen," jelasnya. 

3 Syarat Selasa Wage Meraih Kejayaan dan Profesi yang Cocok, Jangan Tidur Berlebihan!

Untuk memudahkan masyarakat, Pemprov Jateng juga menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai mitra pembayaran PKB.

Dengan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program relaksasi pajak dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Wali Kota Solo Respati Ardi Bolehkan Bendera One Piece di Solo Jelang HUT RI ke 80, Tapi dengan Syarat