Tak Perlu Bayar Pajak Lama! Pemprov Jateng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Ini Syaratnya
- Pemprov Jateng
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor kendaraan bermotor yang saat ini memiliki piutang sebesar Rp2,8 triliun.
Syarat Mendapatkan Keringanan Pajak
Agar bisa memanfaatkan program ini, wajib pajak hanya perlu datang ke kantor Samsat terdekat dan membayar PKB untuk tahun berjalan (2025).
Dengan pembayaran tersebut, maka seluruh tunggakan pajak dan dendanya dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Selain itu, Pemprov Jateng juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja untuk menyosialisasikan program ini.
Bahkan, Jasa Raharja turut mendukung dengan menghapuskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 12 juta objek kendaraan di Jateng, di mana 5 juta unit di antaranya masih memiliki tunggakan pajak.