Tak Perlu Bayar Pajak Lama! Pemprov Jateng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Ini Syaratnya

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi
Sumber :
  • Pemprov Jateng

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor kendaraan bermotor yang saat ini memiliki piutang sebesar Rp2,8 triliun. 

Final Penentuan Lawan Thailand! Ini Syarat Timnas Voli Indonesia Kunci Gelar Juara Sea V League 2025

Syarat Mendapatkan Keringanan Pajak 

Agar bisa memanfaatkan program ini, wajib pajak hanya perlu datang ke kantor Samsat terdekat dan membayar PKB untuk tahun berjalan (2025).

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Raih Kepala Daerah Inspiratif di SBBI Award 2025, Ini Inovasinya Bangun Jateng

Dengan pembayaran tersebut, maka seluruh tunggakan pajak dan dendanya dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. 

Selain itu, Pemprov Jateng juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja untuk menyosialisasikan program ini.

Bulog Bagi Bagi Modal Rp 5 Juta ke UMKM Banyumas, Ini Syarat dan Tujuannya!

Bahkan, Jasa Raharja turut mendukung dengan menghapuskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya. 

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 12 juta objek kendaraan di Jateng, di mana 5 juta unit di antaranya masih memiliki tunggakan pajak.

Halaman Selanjutnya
img_title