Tersandung Cinta, Pinjol, dan Judol: Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat Tak Hormat, Tapi Masih Berjuang Lewat Banding
Kamis, 24 Juli 2025 - 09:35 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Ia dilaporkan telah mempermainkan perasaan sejumlah perempuan, bahkan istri orang, untuk mendapatkan uang demi membayar utang dari pinjaman online.
Baca Juga :
Karyawan SPBU di Purbalingga Bobol Laci dan Gasak Uang Rp 22 Juta, Alasannya Bikin Geleng-Geleng!
Tak hanya penipuan, ia juga diduga melakukan tindakan asusila dan terlibat dalam praktik judi online.
Atas dasar temuan tersebut, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar oleh Polda Jateng pada Kamis, 17 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa BYA telah melanggar kode etik berat dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.