Jaringan Perlindungan Judol: Sidang Ungkap Pertemuan 5 Terdakwa dan Pejabat

Ilustrasi Sidang kasus judol bongkar pertemuan lima terdakwa
Sumber :
  • pexel @Tima Miroshnichenko

Viva, Banyumas - Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/6/2025) kembali ungkap detail baru terkait jaringan perlindungan judol. Dalam kesaksiannya, Denden Imadudin Soleh menyebut adanya pertemuan yang melibatkan lima orang, termasuk seorang pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polres Demak Ungkap Kasus Guru Tendang Murid: Naik Meja, Lalu Tendang Wajah!

Kelima orang itu kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan perlindungan situs judi online dari pemblokiran pemerintah. Keterangan Denden dalam sidang menyebut bahwa pertemuan tersebut diinisiasi untuk memastikan jaringan perlindungan judol tetap berjalan meski terjadi pergantian jabatan.

Para terdakwa, termasuk pejabat yang kini menjabat di posisi strategis, diyakini sepakat melanjutkan kerja sama demi mempertahankan situs-situs judol agar tidak diblokir. Fakta ini menjadi salah satu poin penting yang berhasil diungkap oleh jaksa di ruang persidangan.

Bahlil Ungkap Rencana Beri Tambang ke UMKM, Ada Syarat Ketat!

Keterlibatan pejabat dalam jaringan perlindungan judol semakin terang setelah sidang ungkap peran masing-masing terdakwa dalam pertemuan yang digelar untuk membahas strategi perlindungan situs ilegal tersebut.

Dugaan koordinasi di antara pihak internal kementerian memperkuat asumsi bahwa praktik ini telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan aktor-aktor penting dalam sistem pengawasan digital pemerintah.

Mentan Amran Ungkap Mafia Beras Raup Untung Rp 42 Triliun dari Produksi 21 Juta Ton

Lima orang yang disebut dalam sidang itu adalah Muhrijan alias Agus, Adhi Kismanto, Syamsul Arifin, Denden sendiri, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Denden menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal di Kominfo. Jabatan itu telah digantikan oleh Syamsul Arifin, yang kini juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Halaman Selanjutnya
img_title