Bermula dari Lelang Fiktif, Penipuan Rp400 Juta Terbongkar di Surakarta
- instagram @polrestasurakarta
Viva, Banyumas - Kasus penipuan di Surakarta yang bermula dari lelang fiktif berhasil terbongkar oleh Polresta setempat. Pelaku berinisial CD (46), warga Kelurahan Semanggi, ditangkap pada 27 Mei 2025 setelah dinyatakan sebagai tersangka utama. Penipuan ini menyebabkan kerugian korban mencapai Rp400 juta.
Modus penipuan yang terbongkar ini melibatkan investasi palsu dalam lelang barang bekas, di mana uang yang dikumpulkan dari korban tidak digunakan sesuai janji. Kasus di Surakarta ini menguak bagaimana pelaku memanfaatkan kepercayaan korban hingga meraup keuntungan Rp400 juta.
Polresta Surakarta terus mendalami kasus penipuan ini yang bermula dari lelang fiktif dan mengakibatkan kerugian besar.
Penangkapan pelaku CD menjadi titik terang untuk mengungkap jaringan dan korban lain yang mungkin terjebak dalam modus penipuan bernilai Rp400 juta tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo, menjelaskan bahwa aksi penipuan ini dilakukan CD dalam rentang waktu Maret hingga Mei 2025.
Modusnya, pelaku menawarkan investasi kepada korban untuk membeli barang-barang hasil lelang, seperti mesin kompresor, besi rosok, dan mobil bekas.
Namun, uang yang dikumpulkan tidak digunakan sesuai perjanjian, melainkan untuk keperluan pribadi.