Tersandung Cinta, Pinjol, dan Judol: Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat Tak Hormat, Tapi Masih Berjuang Lewat Banding

Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat karena Asusila & Judol
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

VIVA, Banyumas – Seorang oknum polisi dari Polda Jawa Tengah, Brigadir Polisi Dua (Bripda) BYA, resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terlibat dalam sejumlah pelanggaran serius, mulai dari kasus penipuan terhadap sejumlah perempuan hingga judi online (judol).

Viral Minta Pulang! Eks Marinir TNI AL Satria Arta Ternyata Terlilit Hutang Judol dan Sudah Dipecat Sejak 2023

Namun, meski telah dijatuhi sanksi terberat, BYA kini mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut.

Langkah hukum ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah. “Yang bersangkutan banding. Pengajuan bandingnya sudah diterima,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto dikutip dari tvOneNews pada Kamis (24/7/2025).

Bansos Dirombak! Hanya Lansia, Disabilitas, dan ODGJ yang Akan Dapat Bantuan Usai Banyak Penerima Main Judol

Menurut Artanto, saat ini Polda Jateng masih menunggu memori banding dari BYA yang akan menjadi dasar pertimbangan lebih lanjut.

Proses tersebut masih berjalan dan diberikan tenggat waktu maksimal tiga minggu.

Duit BSU Dipakai Judol, Menaker Yassierli Angkat Suara, Bongkar Masalah Data dan Rekening Ganda!

“Tunggu memori bandingnya diserahkan ke Propam Polda Jateng. Penyerahan diberi waktu 21 hari,” bebernya.

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang mengungkap bahwa BYA melakukan serangkaian tindakan yang mencoreng institusi kepolisian.

Halaman Selanjutnya
img_title