Hak Politik Mbak Ita dan Suami Tak Dicabut Meski Bersalah, Ini Alasan Hakim Semarang
- instagram @mbakitasmg
Hakim Semarang tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suami, Alwin Basri, meski terbukti korupsi, dengan pertimbangan usia lanjut
Viva, Banyumas - Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Gatot Sarwadi, memutuskan untuk tidak mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, beserta suaminya, Alwin Basri.
Keputusan ini terkait kasus tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Semarang selama kurun waktu 2022–2024.
“Para terdakwa sudah termasuk kategori lanjut usia. Hevearita berusia 59 tahun dan Alwin Basri 61 tahun,” kata Gatot Sarwadi saat membacakan putusan di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).
Hakim menilai usia lanjut keduanya menjadi pertimbangan penting untuk tidak menambahkan hukuman berupa pencabutan hak politik.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau sebagai pejabat politik selama dua tahun.
Namun, hakim mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan tercela mereka dan perkara ini menjadi pelajaran penting bagi para terdakwa.