Kasus Pendeta Bejat di Blitar: Polisi Duga Ada Korban Lain yang Dilecehkan Selain 4 Anak Dilakukan Sejak 2022
- Polda Jatim
Viva, Banyumas - Kasus pelecehan yang melibatkan seorang pendeta berinisial DPH (67) di Blitar, Jawa Timur, terus menjadi sorotan publik. Aparat Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur resmi menetapkan DPH sebagai tersangka atas tindakan pelecehan terhadap 4 anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap DPH yang bekerja sebagai pendeta dilakukan setelah keluarga salah satu korban melaporkan perbuatan bejat tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan pelecehan ini terjadi sejak tahun 2022 dan dilakukan secara berulang di lingkungan yang berkaitan dengan tempat ibadah.
Penyidik Polda Jatim kini tengah menggali lebih dalam keterangan dari para saksi dan korban. Berdasarkan temuan awal, peristiwa keji ini berlangsung dalam kurun 2 tahun terakhir, dan pelaku diduga memanfaatkan kedekatan serta posisi kepercayaan di lingkungan gereja untuk melakukan aksinya.
Yang lebih mengkhawatirkan, polisi menyatakan masih membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Kepala Subdit Renakta menyebutkan bahwa penyelidikan akan terus diperluas untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan modus yang digunakan tersangka.
"Kami masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada korban tambahan yang belum berani melapor," ungkap seorang pejabat penyidik kepada media dikutip dari akun Instagram Polda Jatim.
Pelaku kini telah resmi ditahan di Polda Jawa Timur dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti DPH, dengan kemungkinan pemberatan karena dilakukan oleh tokoh agama yang seharusnya menjadi teladan.
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat, khususnya di Blitar. Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi para korban. Lembaga perlindungan anak dan organisasi keagamaan juga turut memantau jalannya kasus agar tidak ada upaya menutupi fakta.