KPK Panggil Dirut PT BPR BKK Purwokerto, Terkait Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar
- Instagram @official.kpk
KPK memanggil Dirut PT BPR BKK Purwokerto dan Kepala Cabang BCA Purwokerto sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi Rp17 miliar di Setjen MPR RI
Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah signifikan dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Kali ini, KPK memanggil Direktur Utama PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda), Sugeng Prijono (SP), untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (25/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan ini. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SP, Dirut PT BPR BKK Purwokerto,” ujarnya dikutip dari antara.
Selain SP, KPK juga memanggil Kepala Cabang Bank BCA Purwokerto berinisial EP untuk dimintai keterangan terkait perkara serupa. Kehadiran dua pejabat perbankan daerah ini menandakan adanya dugaan keterkaitan aliran dana atau aktivitas transaksi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada 20 Juni 2025, ketika KPK mengumumkan adanya penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR RI. Lembaga antirasuah kemudian mulai memanggil sejumlah saksi sejak 23 Juni 2025.
Tidak lama berselang, KPK menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Berdasarkan keterangan resmi, tersangka diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar.