Pendeta 69 tahun di Blitar Akui Lecehkan 4 anak, Hukum Diri Tak Berkhotbah 3 Bulan, Ayah Korban Lapor ke Hotman Paris
- instagram @hotmanparisofficial
DKBH berdalih perbuatannya hanya sebatas kasih sayang kepada anak-anak yatim piatu. Namun, alasan tersebut tak diterima oleh T. Ia meminta masalah ini diselesaikan dalam rapat resmi gereja.
Dalam pertemuan yang dihadiri istri DKBH dan empat anggota jemaat, sang pendeta kembali mengakui seluruh perbuatan tak senonoh itu.
Ironisnya, sebagai hukuman, DKBH hanya memutuskan untuk tidak berkhotbah selama tiga bulan. Ayah korban pelecehan akhirnya mengadu ke Hotman Paris Official dan berharap kasus ini segera mendapat atensi dari Polda Jatim untuk segera ditangani dan pelaku bisa dihukum.
Kasus ini memicu kecaman publik. Banyak pihak menilai sanksi tersebut terlalu ringan bagi pelaku pelecehan anak. Hingga kini, keluarga korban mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan pidana yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi orang tua agar selalu waspada, meskipun anak diasuh atau tinggal bersama orang yang dianggap berpengaruh dan terhormat di lingkungan sekitar.