Pendeta 69 tahun di Blitar Akui Lecehkan 4 anak, Hukum Diri Tak Berkhotbah 3 Bulan, Ayah Korban Lapor ke Hotman Paris
- instagram @hotmanparisofficial
Viva, Banyumas - Kasus pelecehan anak kembali mencoreng citra lembaga keagamaan di Indonesia. Seorang pendeta di Blitar, Jawa Timur, berinisial DKBH (69), secara mengejutkan mengakui telah melecehkan 4 anak perempuan bersaudara yang tinggal bersamanya di area gereja.
Peristiwa memilukan ini bermula saat pria berinisial T, ayah kandung ke 4 korban, berkenalan dengan DKBH pada Desember 2021. Saat itu, T ditawari pekerjaan sebagai sopir pribadi oleh pendeta tersebut.
Tidak hanya itu, DKBH juga mencarikan kontrakan untuk T dan keempat putrinya di belakang gereja. Namun, situasi berubah ketika penjaga gereja meninggal dunia pada tahun 2022. DKBH kemudian mengajak T bersama anak-anaknya tinggal di dalam kompleks gereja. T menerima tawaran itu tanpa curiga sedikit pun.
Dua tahun setelah tinggal di gereja, tanda-tanda mencurigakan mulai terungkap. Anak pertama T, berinisial FTP (17), pamit bermain dengan teman namun enggan pulang. Ketika dihubungi melalui telepon, FTP menangis dan mengaku telah pindah ke rumah temannya. T yang khawatir segera mencari keberadaan putrinya.
Saat akhirnya bertemu, FTP dengan suara bergetar membeberkan apa yang dialaminya. Papih tega, papih enggak peduli sama aku. Aku sudah rusak sama pendeta itu," ucap FTP di hadapan ayahnya yang dilansir dari laman Instagram @hotmanparisofficial.
Menurut pengakuan FTP, pendeta DKBH sering memegang area sensitifnya, memandikan, bahkan mengajaknya berenang. Perlakuan serupa ternyata juga dialami ketiga adiknya yang masih di bawah umur. T yang terkejut dan marah langsung membawa FTP pulang ke Blitar.
Sesampainya di sana, T menegur DKBH secara langsung. Bukannya menyangkal, pendeta 69 tahun itu justru mengakui perbuatannya.
DKBH berdalih perbuatannya hanya sebatas kasih sayang kepada anak-anak yatim piatu. Namun, alasan tersebut tak diterima oleh T. Ia meminta masalah ini diselesaikan dalam rapat resmi gereja.
Dalam pertemuan yang dihadiri istri DKBH dan empat anggota jemaat, sang pendeta kembali mengakui seluruh perbuatan tak senonoh itu.
Ironisnya, sebagai hukuman, DKBH hanya memutuskan untuk tidak berkhotbah selama tiga bulan. Ayah korban pelecehan akhirnya mengadu ke Hotman Paris Official dan berharap kasus ini segera mendapat atensi dari Polda Jatim untuk segera ditangani dan pelaku bisa dihukum.
Kasus ini memicu kecaman publik. Banyak pihak menilai sanksi tersebut terlalu ringan bagi pelaku pelecehan anak. Hingga kini, keluarga korban mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan pidana yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi orang tua agar selalu waspada, meskipun anak diasuh atau tinggal bersama orang yang dianggap berpengaruh dan terhormat di lingkungan sekitar