Eks Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Kasus Gula Rp578 M Bikin Geger!

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara kasus korupsi gula
Sumber :
  • instagram @tomlembong

Viva, Banyumas - Kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membacakan tuntutannya.

Zaini Makarim, Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 tahun Penjara Kasus Korupsi jembatan Rugikan Negara Rp2,2 miliar, Adil?

Dalam sidang kasus impor gula tersebut, Tom Lembong dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. Selain itu, ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

JPU menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Kasus ini dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar.

Bikin Geger! Bahtsul Masail Ulama di Pasuruan Haramkan Sound Horeg Ini Alasannya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan, serta pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan yang dikutip dari laman tvonenews.

Dalam perkara ini, Tom Lembong tidak sendiri. Ia didakwa melakukan korupsi bersama pihak-pihak lain, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Korupsi Gula Rp578 M! 9 Bos Swasta dan 2 Eks Mendag Didakwa Bersama di Tipikor

Jaksa meyakini bahwa perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer.

Kasus ini bermula dari kebijakan importasi gula yang diambil saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Halaman Selanjutnya
img_title