Dana Desa Raib Ratusan Juta, Sekdes Majalengka Tega Tilap Demi Mobile Legend

Sekdes Cipaku Tilep Dana Desa Demi Mobile Legend
Sumber :
  • instagram @mobilelegendsgame

Viva, Banyumas - Kasus penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial MGS, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2025.

Dokter Gadungan Asal Bandung Tipu Wanita DIY dan Jatim, Uang Rp250 Juta Raib!

Ironisnya, uang ratusan juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa Majalengka, justru diduga dialihkan untuk keperluan pribadi, termasuk bermain judi online dan membeli diamond game Mobile Legend.

Informasi ini disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Majalengka, Hendra Prayoga. Ia menyebutkan bahwa penetapan status tersangka kepada MGS didukung oleh hasil pemeriksaan terhadap 11 saksi dan pengumpulan 72 dokumen sebagai barang bukti.

16 Desa di Sukoharjo Kebanjiran Dana Desa Rp800 Jutaan, Siapa Paling Besar?

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MGS telah memindahkan Dana Desa ke rekening pribadinya secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025. Dikutip dari laman Instagram @inijawatimur, Total uang yang ditilap oleh MGS mencapai Rp 513.699.732.

Sayangnya, dari jumlah tersebut, MGS baru mengembalikan sekitar Rp 65 juta. Sisanya, sebesar Rp 448.315.756, hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan MGS untuk bermain judi online dan membeli diamond Mobile Legend, sebuah item dalam game yang biasa digunakan untuk memperkuat karakter atau membeli item virtual lainnya.

Dana Desa Pemdes Luna Jaya Rp344 Juta Hilang Saat Kades Makan Siang di Sumsel, Siapa Pelakunya?

Saat ini, MGS telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka sejak 3 Juli 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Hendra Prayoga juga menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. MGS diduga kuat melakukan aksi korupsi ini secara mandiri tanpa melibatkan perangkat desa atau oknum lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title