Rp2,1 Juta untuk Seragam? Dugaan Pungli di SMP Negeri Sampang Cilacap Bikin Heboh!

Dindikbud Cilacap respons dugaan pungli seragam SMP
Sumber :
  • pexel @Alfin Auzikri

Viva, Banyumas - Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di sebuah SMP Negeri yang berlokasi di wilayah Sampang, Kabupaten Cilacap, belakangan ini ramai diperbincangkan publik. Kasus tersebut mencuat ke permukaan usai seorang wali murid melayangkan laporan resmi melalui kanal pengaduan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Apa Makna Larung Jolen? Festival Nelayan Cilacap 2025 Ungkap Filosofinya

Dalam aduannya di laman Pemkab Cilacap yang disampaikan pada Selasa, 24 Juni 2025, orang tua tersebut menyebut sekolah meminta pembayaran biaya seragam sebesar Rp2,1 juta.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebutkan bahwa pembayaran bersifat wajib dan harus dilunasi pada hari itu juga. Bahkan, pihak sekolah diduga mengancam calon siswa yang tidak mampu membayar akan dianggap gugur haknya untuk masuk sekolah.

Kepala Kerbau hingga Tumpeng, Ini Isi Sesaji Jolen di Sedekah Laut Cilacap 2025

“Bila tidak bisa (membayar), dianggap gugur masuk,” tulis orang tua dalam pengaduannya. Informasi ini segera mengundang perhatian luas karena nominal pungutan yang dinilai fantastis untuk kategori biaya seragam.

Banyak pihak menilai praktik tersebut mencederai prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri serta memberatkan keluarga calon siswa yang kurang mampu. Menanggapi laporan serius ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Cilacap memberikan pernyataan resmi.

Jabatan Sekda dan Sekwan Cilacap Dibuka Tapi Tak Ada yang Daftar, Ada Apa Dengan ASN?

Melalui saluran konfirmasi publik, Dindikbud menegaskan bahwa segala bentuk pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak dibenarkan. Hal ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Larangan Pungutan yang diterbitkan pada 6 Mei 2024.

Pihak Dindikbud Cilacap juga berjanji akan menindaklanjuti kasus dugaan pungli ini dengan langkah konkret, bukan sekadar jawaban normatif. Mereka menyatakan akan segera melakukan investigasi mendalam ke sekolah yang bersangkutan.

“Mohon untuk bersabar, kami akan melakukan investigasi ke sekolah,” tulis perwakilan Dindikbud dalam tanggapan resminya.

Praktik pungutan berkedok biaya seragam ini semakin menambah keresahan publik, sebab seolah menjadikan kelulusan atau penerimaan siswa baru bergantung pada kemampuan membayar, bukan hasil seleksi PPDB yang sudah dijalankan.

Kasus dugaan pungli di SMP Negeri Sampang ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk lebih ketat mengawasi proses penerimaan siswa.

Pemerintah daerah juga diharapkan mengambil tindakan tegas apabila terbukti ada pelanggaran. Transparansi pengelolaan biaya sekolah menjadi kunci penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tetap terjaga