Hati Hati! Tahun 2026, Kasih Rp1000 ke Pengemis di Cilacap Bisa Didenda Rp5 Juta
- Pexel @Riya Kumari
Mulai 2026, Pemkab Cilacap akan menegakkan Perda No 2 Tahun 2024. Warga yang memberi uang Rp1.000 ke pengemis bisa kena denda Rp5 juta. Aturan ini berlaku untuk pemberi dan penerima
Viva, Banyumas - Fenomena pengemis dan pengamen di jalanan Cilacap tampaknya akan segera ditertibkan dengan aturan tegas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap menegaskan bahwa mulai tahun 2026, masyarakat yang masih memberi uang kepada pengemis atau pengamen di jalanan berisiko dikenakan denda hingga Rp5 juta.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam perda tersebut, larangan memberi sedekah kepada pengemis di tempat umum tercantum jelas pada Pasal 22 dan Pasal 23. Pelaksana Kepala Satpol PP Cilacap, Taryo, menjelaskan bahwa sanksi tidak hanya berlaku bagi pengemis atau pengamen, tetapi juga bagi masyarakat yang memberi uang di jalan.
Dikutip dari akun Instagram @cilacap_kekinian, Taryo mengungkapkan Si pemberi dan penerima sama-sama bisa dikenai pasal, dengan denda mulai Rp250 ribu hingga Rp5 juta.
Mengapa Pemberi Juga Kena Denda?
Menurut Taryo, selama masyarakat masih gemar memberi uang, praktik mengemis dan mengamen jalanan akan terus subur. Fakta mengejutkan, sebagian pengemis bisa meraup penghasilan hingga Rp200 ribu hanya dalam waktu dua jam.