Kasus Arisan PCX Mandek 3 Tahun? Korban Geruduk Kejari Pekalongan Cari Jawaban

Ilustrasi Korban arisan PCX desak proses hukum di Kejari
Sumber :
  • instagram @kejarikabpekalongan

Viva, Banyumas - Sejumlah korban kasus arisan PCX tampak mendatangi Kantor Kejari Pekalongan pada Rabu siang, 25 Juni 2025. Aksi geruduk Kejari Pekalongan ini dilakukan karena mereka merasa proses penanganan perkara semakin mandek tanpa kepastian hukum.

Naik Penyidikan! Kasus KDRT Ustadz Evie Effendi Kini Kian Serius Anak Kandung Jadi Korban

Para korban berharap kehadiran mereka bisa mendorong percepatan penyelesaian kasus yang telah berjalan cukup lama tersebut. Para korban kasus arisan PCX datang bersama tim kuasa hukum untuk melakukan audiensi resmi dengan pihak kejaksaan.

Dalam pertemuan itu, mereka secara tegas meminta penjelasan mengapa perkara yang dilaporkan sejak 2022 seolah mandek di meja penyidik dan belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Curhat Pilu ZA, Korban Ustaz MR Bekasi yang Malah Dituduh Ibu Angkat Goda Suami Orang

Langkah geruduk Kejari Pekalongan ini menjadi simbol keprihatinan korban yang sudah lama menunggu keadilan. Menurut perwakilan korban, ketidakjelasan proses hukum membuat beban psikologis semakin berat.

Mereka menegaskan bahwa kasus arisan PCX telah merugikan ratusan peserta dengan total kerugian miliaran rupiah.

Bongkar Aib Kiai MR Bekasi, Korban Ungkap Dipaksa Kirim Video Asusila Demi Uang Jajan

Karena itu, korban berharap Kejari Pekalongan segera mengambil langkah tegas agar kasus ini tidak terus mandek dan keadilan bagi para korban bisa segera terwujud. Para korban datang bersama tim kuasa hukum, yakni H. Bayu Agung Pribadi, SKM, S.H., M.H., dan Ahmad Yusuf, S.H., M.M., guna melakukan audiensi dengan pihak kejaksaan.

Dalam pertemuan tersebut, tim hukum secara resmi mempertanyakan status berkas perkara arisan PCX yang sudah diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan kepada kejaksaan beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title