Duit Rp 101 Miliar Disita! Geovani Bintang Diduga Korupsi Deviden Petrogas Karawang
- instagram @kejari.karawang
Dikutip dari akun Instagram Kejari Karawang, Kejaksaan masih melakukan penelusuran lebih lanjut atas kemungkinan aset-aset lain milik PD Petrogas yang terindikasi berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Saat ini, pihak Kejari enggan berspekulasi terkait adanya tersangka tambahan. Namun publik mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas, mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar.
Geovani Bintang telah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik Karawang dan pemerhati BUMD, karena menunjukkan lemahnya pengawasan internal di tubuh Petrogas. Kejari Karawang mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus ini, sembari menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan.
Dengan pembuktian hukum yang kuat, diharapkan praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan BUMD dapat ditekan, dan uang negara dapat diselamatkan secara maksimal.