Duit Rp 101 Miliar Disita! Geovani Bintang Diduga Korupsi Deviden Petrogas Karawang
- instagram @kejari.karawang
Viva, Banyumas - Kasus korupsi dividen Petrogas kembali mengguncang Kabupaten Karawang setelah Kejaksaan Negeri setempat mengungkap penyitaan duit 101 miliar yang diduga hasil penyelewengan.
Uang dalam jumlah besar itu resmi disita sebagai barang bukti dari skandal keuangan yang melibatkan Plt Dirut Petrogas diduga mencairkan dana tanpa prosedur sah. Menurut Kejaksaan, duit 101 miliar yang disita ini merupakan bagian dari dividen operasional yang semestinya masuk ke kas daerah Karawang.
Namun, dalam praktiknya, Plt Dirut Petrogas diduga melakukan pencairan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga masuk dalam kategori korupsi dividen Petrogas yang melanggar ketentuan tata kelola BUMD.
Skandal korupsi dividen Petrogas ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap BUMD di Karawang. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan jumlah duit 101 miliar yang disita dinilai baru sebagian dari potensi kerugian negara.
Sementara itu, Kejaksaan terus mendalami peran Plt Dirut Petrogas diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini.
Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menegaskan bahwa uang Rp 101 miliar tersebut belum termasuk dana Rp 7,1 miliar yang diduga telah dinikmati secara pribadi oleh tersangka, Geovani Bintang Raharjo, yang menjabat sebagai Plt Dirut PD Petrogas.
Geovani diduga mencairkan deviden tanpa melalui prosedur legal sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Bahkan, pencairan dilakukan tanpa adanya persetujuan dari bupati sebagai pemegang saham utama perusahaan.
Dikutip dari akun Instagram Kejari Karawang, Kejaksaan masih melakukan penelusuran lebih lanjut atas kemungkinan aset-aset lain milik PD Petrogas yang terindikasi berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Saat ini, pihak Kejari enggan berspekulasi terkait adanya tersangka tambahan. Namun publik mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas, mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar.
Geovani Bintang telah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik Karawang dan pemerhati BUMD, karena menunjukkan lemahnya pengawasan internal di tubuh Petrogas. Kejari Karawang mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus ini, sembari menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan.
Dengan pembuktian hukum yang kuat, diharapkan praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan BUMD dapat ditekan, dan uang negara dapat diselamatkan secara maksimal