Makanan Balita dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi, KPK Telusuri Jejak di Kemenkes Sejak 2024
- Pexel @Kristina Paukshtite
Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak menelusuri dugaan praktik korupsi, kali ini di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Fokus penyelidikan tertuju pada pengadaan makanan tambahan untuk balita dan ibu hamil, program penting yang menyasar kelompok rentan dalam upaya penurunan angka stunting dan peningkatan gizi nasional.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa lembaganya sedang melakukan penyelidikan awal atas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.
"Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, belum dapat dijelaskan secara detail," ujar Asep saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.
Meskipun KPK belum merinci siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan atau bukti-bukti yang dikantongi, sumber internal menyebutkan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung sejak 2024.
Cakupan penyelidikan meliputi program pengadaan dan distribusi makanan tambahan antara tahun 2016 hingga 2020. Asep menegaskan bahwa perkara ini berkaitan langsung dengan pendistribusian makanan tambahan bergizi yang semestinya diberikan kepada balita dan ibu hamil di berbagai wilayah Indonesia.
“Ini menyangkut hak hidup kelompok rentan. Maka kami serius menanganinya,” tambahnya.
Program makanan tambahan sendiri merupakan bagian dari intervensi pemerintah melalui Kemenkes dalam mengatasi masalah kekurangan gizi dan mencegah stunting sejak dini.