Kejati Jateng Sita Rp13 M dari Pembelian Pabrik Beras Terkait Korupsi BUMD Cilacap

Kejati Jateng sita uang Rp13 miliar dari kasus BUMD
Sumber :
  • instagram @kejati.jateng

Viva, Banyumas - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA). Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik berhasil menyita uang senilai Rp13 miliar yang berkaitan dengan pembelian pabrik beras di Klaten, Jawa Tengah.

Korupsi Dana Desa Ngablak Magelang: Dari Judi Online hingga Nyawer di Hiburan Malam, 20 Sapi Raib dan Rp 935 Juta Ludes

Dana tersebut diduga kuat berasal dari hasil korupsi yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini. Penyitaan uang senilai Rp13 miliar itu dilakukan dari tangan seseorang bernama Rizal. Ia diduga menerima aliran dana yang sebelumnya digunakan tersangka ANH untuk membeli pabrik beras.

Transaksi ini merupakan bagian dari rencana pembelian senilai total Rp50 miliar yang ditelusuri penyidik sebagai bagian dari upaya pelacakan aset hasil kejahatan.

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Katering Haji Rp300 Miliar, Terungkap Modus Liciknya!

Dikutip dari laman Instagram Kejati Jateng, Kasus korupsi BUMD Cilacap ini sebelumnya telah menyeret tiga orang tersangka, yaitu ANH, A, dan IZ. Ketiganya diduga telah menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan bisnis ilegal.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi penyalahgunaan dana sebesar Rp237 miliar yang menyebabkan kerugian besar bagi negara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap. Kejati Jawa Tengah menyatakan bahwa uang Rp13 miliar yang disita dari Rizal akan dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Donasi Rp 170 Juta! Warga Pati Siap Berangkat ke Jakarta Demo Kasus Korupsi Sudewo

Proses penyitaan ini dilakukan sesuai prosedur hukum untuk mendukung proses penuntutan dan pemulihan aset negara.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum terpadu dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan BUMD. Hingga saat ini, penyidik Kejati Jateng masih terus menelusuri aliran dana dan aset-aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title