Korupsi Cuma Sekali? Lemah! Alex Noerdin Kena Lagi untuk ke 3 Kali Kerugian Rp 1 T
- instagram @alexnoerdin.id
Viva, Banyumas - Nama Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, kembali mencuat di ranah hukum. Pada Rabu (2/7/2025), Kejaksaan Tinggi Sumsel resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang mangkrak dan tak kunjung selesai.
Kasus ini menjadikan Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi untuk ke 3 kalinya, setelah sebelumnya dijatuhi hukuman atas dua kasus korupsi besar: pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dan pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.
Kerugian dari kasus korupsi yang dilakukannya hampir mencapai Rp 1 Triliun. Dikutip dari Viva, Kepala Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 74 orang saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP.
Tidak hanya Alex, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah
- Eldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum
- Rainmar, Kepala Cabang PT Magna Beatum
Proyek revitalisasi Pasar Cinde, yang awalnya direncanakan menjadi pusat perdagangan modern di Palembang, kini berubah menjadi simbol pemborosan anggaran dan gagalnya tata kelola proyek daerah.
Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu justru mangkrak, menyisakan kerugian negara yang kini sedang didalami lebih lanjut.