Rp11 Triliun Lebih Dibalikin ke Negara, Tapi Wilmar Dibebaskan? Kok Bisa?

Tumpukan uang tunai hasil pengembalian dana Wilmar Group
Sumber :
  • instagram @kejaksaan.ri

Viva, Banyumas - Langkah mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung setelah secara resmi menyita dan menerima uang 11 triliun lebih yang dibalikin oleh lima anak usaha Wilmar Group. Uang tersebut berasal dari Multimas Nabati Asahan, Multi Nabati Sulawesi, Sinar Alam Permai, Wilmar Bioenergi Indonesia, dan Wilmar Nabati Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan kerugian yang ditimbulkan terhadap negara dalam kasus ekspor CPO.

Zakir Naik Ungkap Malaysia Negara Terbaik untuk Muslim Bukan Indonesia, Ini Alasannya!

Meskipun jumlah yang besar telah diserahkan, induk grup Wilmar justru dibebaskan dari jerat hukum oleh pengadilan. Kasus yang melibatkan nilai fantastis hingga menyentuh angka Rp11 triliun ini menjadi perhatian publik karena meski dana sudah dibalikin ke kas negara, keputusan pengadilan menyatakan bahwa pihak Wilmar secara hukum tetap dibebaskan.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat mengenai keadilan hukum dan logika di balik pembebasan tersebut.

Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris, Siap Hadapi Kasus Laptop Rp 9,9 T

Padahal jelas bahwa pengembalian dana dalam jumlah besar biasanya identik dengan bentuk pertanggungjawaban atas suatu pelanggaran. Kini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dana 11 triliun yang telah dibalikin oleh anak usaha Wilmar akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara, meskipun Wilmar telah dibebaskan dalam putusan hukum.

Langkah ini diharapkan menjadi preseden dalam menangani kasus serupa di masa mendatang, terutama di sektor strategis seperti industri kelapa sawit. Publik masih menunggu kelanjutan proses hukum dan bagaimana dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan bangsa.

Kasino untuk Bayar Utang Negara 8 Ribu Triliun? Ide Gila atau Peluang Emas?

Dilansir dari laman tvonenews, Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara atas kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO).

Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban, meskipun secara hukum, grup Wilmar dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title