Dibongkar! Ini Peran 4 Tersangka Skandal Chromebook yang Rugikan Negara Triliunan
- instagram @kejaksaan.ri
Viva, Banyumas - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Proyek digitalisasi pendidikan ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun. Kasus skandal Chromebook ini menjadi sorotan nasional karena proyek disusun jauh sebelum Menteri Nadiem Makarim dilantik, dan melibatkan sejumlah tokoh penting di balik layar. Berikut peran 4 tersangka yang dikutip dari Viva.
1. Jurist Tan (JT) –
Penggagas Awal Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Nadiem, disebut sebagai pencetus awal program Chromebook. Menurut Kejagung, Jurist telah merancang proyek ini sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem resmi menjabat.
Ia bahkan membentuk grup WhatsApp khusus dan melobi agar Ibrahim Arief ditunjuk sebagai konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
2. Ibrahim Arief (IBAM)
Pengarah Kajian Teknis Sebagai konsultan, Ibrahim memegang peran penting dalam mempengaruhi arah kebijakan teknis. Ia mempresentasikan langsung perangkat Chromebook melalui Zoom Meeting pada April 2020 yang dipimpin Nadiem.