Hati Hati Bilang Anjing! Makian Sepele Ini Bisa Buat Anda Masuk Penjara 4 Bulan, Kok Bisa?

Ilustrasi Berkata Anjing Bisa Dipenjara
Sumber :
  • pexel @Chevanon Photography

Viva, Banyumas - Kata “anjing” sering kali digunakan dalam percakapan sehari-hari sebagai ungkapan emosi, candaan, atau bentuk keakraban antarteman. Namun, tahukah Anda bahwa satu kata makian ini bisa berujung pidana penjara 4 bulan? Meskipun terdengar sepele, konsekuensi hukum dari ucapan kasar semacam ini nyata dan serius.

Jual Rokok Tanpa Cukai di Cilacap Bisa Masuk Penjara! Ini Fakta Hasil Razia Terbaru

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Pasal 315, makian ringan seperti mengatakan anjing muka umum diatur sebagai tindak pidana penghinaan ringan.

Pasal tersebut berbunyi: “Tiap-tiap penghinaan ringan yang dengan sengaja dilakukan di muka umum, baik dengan lisan maupun tulisan atau gambar, atau karena hadirnya seseorang yang dihina, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500.”

Kok Bisa? Bank Jatim Kebobolan Rp569 M tapi Tetap Dipuja Khofifah

Memang benar, angka denda yang disebut dalam pasal ini tampak tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi saat ini. Namun secara prinsip, aturan ini tetap berlaku hingga KUHP baru yang direncanakan mulai efektif pada tahun 2026.

Dalam KUHP baru, penghinaan tidak hanya berlaku di tempat umum secara fisik, tetapi juga bisa terjadi melalui media sosial, seperti komentar di Facebook, Instagram, atau WhatsApp.

Rp11 Triliun Lebih Dibalikin ke Negara, Tapi Wilmar Dibebaskan? Kok Bisa?

Jika seseorang merasa tidak terima dengan makian “anjing” dan melaporkannya ke pihak berwenang, proses hukum bisa berjalan. Polisi akan memeriksa unsur penghinaan, niat pelaku, dan saksi-saksi.

Apabila terbukti, pelaku bisa dijerat hukuman penjara maksimal empat bulan dua minggu atau denda, tergantung pertimbangan hakim. Tak sedikit kasus serupa yang terjadi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title