Rp11 Triliun Lebih Dibalikin ke Negara, Tapi Wilmar Dibebaskan? Kok Bisa?

Tumpukan uang tunai hasil pengembalian dana Wilmar Group
Sumber :
  • instagram @kejaksaan.ri

Dalam kasus yang sempat menyedot perhatian nasional ini, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta tim dari UGM menghitung kerugian negara dari berbagai aspek: kerugian keuangan, keuntungan ilegal, hingga dampak makroekonomi yang ditimbulkan akibat penerbitan izin ekspor bermasalah.

Korupsi Kredit Fiktif di Purwokerto, Rp3,8 Miliar Akhirnya Dikembalikan ke Negara

Tak hanya itu, video yang beredar di media sosial sempat viral karena menunjukkan tumpukan uang tunai senilai sekitar Rp2 triliun, yang dijadikan simbolisasi proses penyitaan.

Sisa uang disimpan dalam rekening resmi milik negara. Pengembalian dana oleh anak usaha Wilmar berlangsung dalam dua gelombang, pada 23 dan 26 Mei 2025, dan kemudian resmi disita pada 17 Juni 2025.

Tanpa Tender, DS Tunjuk PT MMS Kelola Plaza Klaten, Negara Boncos Rp 10,2 Miliar!

Dana ini dimasukkan dalam memori kasasi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kejagung menegaskan bahwa penyitaan ini tidak hanya menjadi bukti hukum, tetapi juga preseden penting dalam pemberantasan korupsi di sektor strategis, khususnya industri kelapa sawit.

APBD Cilacap 2024 Tembus Rp3,84 Triliun, Tapi Masih Defisit? Ini Penjelasannya!

Mereka juga berharap dana ini bisa digunakan untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan penguatan industri sawit yang berkelanjutan.

Meski grup Wilmar dibebaskan secara hukum, langkah pengembalian dana dalam jumlah besar menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: Apakah keadilan sudah benar-benar ditegakkan?.