Simak! Pekerja yang Berhak Mendapatkan THR Keagamaan di Hari Raya oleh Perusahaanya

Ilustrasi - Pekerja mendapat THR
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: Yan Krukau

Aturan besaran THR Keagamaan yang diberikan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan Upah.

Bukan Sekadar Tawuran, Ini Peran Admin Medsos Geng Motor yang Ditangkap Polsek Cilacap Tengah

Sementara bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Kemudian pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam satu tahun terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Tangis Haru Pecah! Pelaku Tawuran Viral di Cilacap Diminta Minta Maaf ke Orang Tua Usai Diamankan Polisi

Namun apabila pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.

Kecelakaan Menimpa Dua Sepeda Motor yang Bertabrakan di Parakancanggah, Banjarnegara

Tentunya THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.