Simak! Pekerja yang Berhak Mendapatkan THR Keagamaan di Hari Raya oleh Perusahaanya

Ilustrasi - Pekerja mendapat THR
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: Yan Krukau

Aturan besaran THR Keagamaan yang diberikan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan Upah.

Pekerja Senyum Lebar! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Hadir di Tahun 2025

Sementara bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Kemudian pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam satu tahun terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Simak! Pekerja atau Buruh yang Layak Dapat Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025

Namun apabila pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.

Tender Proyek Jalan IKN Senilai Rp839 Miliar: 81 Perusahaan Berebut Kontrak, Siapa yang Menang?

Tentunya THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.