Simak! Pekerja atau Buruh yang Layak Dapat Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025
Rabu, 11 Juni 2025 - 09:06 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @kemnaker
Banyumas – Kira-kira siapa saja yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025?
Dilansir dari akun Instagram resmi @kemnaker bagikan informasi persyaratan pekerja yang bisa mendapatkan BSU.
Mulai dari status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai batasan gaji bulanan-semua info pentingnya udah dirangkum lengkap.
Adapun syarat penerima BSU tahun 2025 yang dapat Anda ketahui.
● Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK
● Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
● Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan
Halaman Selanjutnya
● Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI