ASEAN Ingatkan Indonesia Bisa Bubar 2030 Jika Utang Tak Dikendalikan, Awas Seperti Sri Lanka

Kondisi fiskal RI disorot tajam oleh lembaga kawasan ASEAN
Sumber :
  • instagram @asean

Viva, Banyumas - Peringatan serius datang dari lingkup ASEAN terhadap kondisi keuangan Indonesia. Dalam laporan tahunan terbarunya, ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) menyebutkan bahwa rasio utang pemerintah Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) diprediksi terus meningkat dan bisa mencapai 42 persen pada tahun 2029.

APBN 2025 Defisit Rp31,2 Triliun, Tapi Korupsi BUMN dan Utang PLN Rp 156 M Per Hari Lebih Mengerikan

Tren peningkatan utang tersebut memicu kekhawatiran soal stabilitas fiskal Indonesia di masa depan. Laporan AMRO Annual Consultation Report: Indonesia 2025 menyoroti bahwa lonjakan utang ini disebabkan oleh pelebaran defisit keseimbangan primer dan tingginya biaya pinjaman, sementara pendapatan negara stagnan karena batalnya kenaikan tarif PPN secara menyeluruh pada 2025.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran besar karena menunjukkan pengeluaran negara meningkat tanpa diimbangi dengan kenaikan pemasukan. Kombinasi ini dianggap sebagai sinyal bahaya bagi kestabilan ekonomi jangka menengah hingga panjang.

Wamenaker Usul Lulusan Kedokteran Bisa Utang untuk Sekolah Profesi, Gaji Dipotong Saat Kerja

Beberapa ekonom ASEAN bahkan membandingkan pola fiskal Indonesia saat ini dengan krisis yang menimpa Sri Lanka pada 2022. Negara tersebut sempat memiliki rasio utang 42 persen terhadap PDB pada 2019, namun jatuh ke dalam kebangkrutan hanya dua tahun kemudian akibat utang melonjak, inflasi tak terkendali, dan krisis pangan.

Meski struktur ekonomi Indonesia dinilai lebih kuat, tren pengelolaan fiskal yang boros serta lemahnya disiplin anggaran dikhawatirkan dapat memicu krisis serupa.

Dari Utang ke Dominasi: Cara China Mengikis Kekuatan India di Asia Selatan

ASEAN menilai, jika tidak ada perbaikan, Indonesia bisa terjebak dalam middle-income trap dan kehilangan status sebagai kekuatan ekonomi utama di Asia Tenggara pada tahun 2030. Pemerintah Indonesia melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah menanggapi kekhawatiran ini.

Ia menegaskan bahwa Indonesia masih mematuhi batas rasio utang di bawah 60 persen dari PDB, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Halaman Selanjutnya
img_title